Alamak! 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya

Alamak! 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya - GenPI.co JABAR
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri dalam konferensi pers via zoom, Selasa (30/5). Foto: tangkapan layar Zoom

GenPI.co Jabar - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) mencabut izin operasional 5 perguruan tinggi di Jabar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengatakan, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang dicabut izin operasionalnya, 5 di antaranya ada di Jabar.

Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran akademik.

BACA JUGA:  Keren, Universitas Indonesia Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Versi SIR

“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” ujarnya, Rabu (31/5).

Dia merinci, kelima perguruan tinggi yang dicabut izin operasional tersebut berada di sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Link Pengumuman SNBP 2023 Perguruan Tinggi di Jabar

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” katanya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 masyarakat berhak melaporkan pelanggaran akademik yang dilakukan peruruan tinggi.

BACA JUGA:  Keren, UI Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS Subject 2023

Bagi perguruan tinggi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai administrasi, sedang hingga berat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5 Perguruan Tinggi Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya