GenPI.co Jabar - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) mencabut izin operasional 5 perguruan tinggi di Jabar.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengatakan, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang dicabut izin operasionalnya, 5 di antaranya ada di Jabar.
Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran akademik.
BACA JUGA: Keren, Universitas Indonesia Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Versi SIR
“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” ujarnya, Rabu (31/5).
Dia merinci, kelima perguruan tinggi yang dicabut izin operasional tersebut berada di sejumlah daerah.
BACA JUGA: Link Pengumuman SNBP 2023 Perguruan Tinggi di Jabar
“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” katanya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 masyarakat berhak melaporkan pelanggaran akademik yang dilakukan peruruan tinggi.
BACA JUGA: Keren, UI Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS Subject 2023
Bagi perguruan tinggi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai administrasi, sedang hingga berat.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5 Perguruan Tinggi Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News