GenPI.co Jabar - Lima perguruan tinggi di Jabar dicabut izin operasionalnya. Semuanya merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut 23 izin operasional PTS di Indonesia, yang lima di antaranya ada di Jabar.
Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samhuri mengatakan, ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.
BACA JUGA: Alamak! 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Hanya saja, Samsuri tidak menyebut nama-nama perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi pencabutan izin operasionalnya.
BACA JUGA: Keren, Universitas Indonesia Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Versi SIR
Data terkait status perguruan tinggi, kata dia, bisa dilihat di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
“Bisa dicek di Ppdikti yang statusnya tutup,” katanya, Kamis (1/6).
BACA JUGA: Link Pengumuman SNBP 2023 Perguruan Tinggi di Jabar
Melansir laman ppdikti.kemdikbud.go.id, ada lima perguruan tinggi dengan status ditutup.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Daftar Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News