587 Bidang Tanah Grup Texmaco Disita BLBI, Kenapa?

587 Bidang Tanah Grup Texmaco Disita BLBI, Kenapa? - GenPI.co JABAR
Konferensi pers terkait Grup Texmaco. Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya

GenPI.co Jabar - 587 Bidang tanah Grup Texmaco disita BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). 587 Bidang tanah itu berada di lima daerah dengan total seluas 4.794.202 meter persegi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan lima daerah tersebut berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu dan Kota Padang.

Dia merincikan, di Kabupaten Subang, BLBI menyita 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung, Kelurahan Siluman dan Kelurahan Karangmukti.

BACA JUGA:  Serunya Festival 7 Sungai di Desa Cibuluh Subang

Di Kabupaten Sukabumi, BLBI menyita 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji dan Kecamatan Pelabuhan Ratu.

Di Kota Pekalongan, BLBI menyita 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di Kelurahan Bendan, Sapuro, Krapyak Kidul serta Kecamatan Pekalongan Barat, Pekalongan Timur.

BACA JUGA:  Ini Cara Polres Sukabumi Cegah Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun

Ada juga 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan Kota Batu dan 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan Kota Padang.

"Ini semuanya dari Grup Texmaco. Sehingga, keseluruhan tanah yang sekarang disita negara adalah 1.312 hektare atau 13.123.614,346 meter persegi," katanya, pada Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA:  Uniknya Keripik dan Wajik dari Nanas, Wajib Coba Kalau ke Subang

Dengan demikian, BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya