
GenPI.co Jabar - 44 Dari 56 napi yang beragama Kristen di Rutan Depok mendapatkan remisi khusus Natal. Mereka yang bebas telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, berharap para napi bisa berubah menjadi lebih baik dan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
“Semoga tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Andi, pada Sabtu (25/12/2021).
BACA JUGA: Pembangunan Harus Melibatkan 7 Pihak, Sebut Bappeda Depok
Andi merincikan, perolehan remisi khusus Natal Rutan Kelas I 15 hari diberikan kepada 11 orang, Rutan Kelas I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, Rutan Kelas I 1 bulan 15 hari diberikan kepada 4 orang.
Kemudian, Rutan Kelas II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah.
BACA JUGA: Kabar Baik! Alun-alun Kota Depok Kembali Beroperasi
Hak remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-harinya.
Andi berharap dengan adanya kegiatan pemberian remisi khusus dalam perayaan Natal bisa membuat napi selalu berkelakuan baik setelah menjalani masa pidananya.
BACA JUGA: Wali Kota Berharap Masjid Agung Depok Dirancang Ridwan Kamil
"Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News