GenPI.co Jabar - Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021 berinisial MH ditangkap karena korupsi BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2020.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Anton, mengatakan MH juga korupsi dana desa dan anggaran pembelian bibit ikan. Korupsi yang dia lakukan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp325 juta.
“MH melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat di masa pandemi Covid-19 tahun 2020,” ujar Anton, pada Senin (27/12/2021).
BACA JUGA: Dua Kota Ini Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Cirebon
Anton memaparkan, uang BLT yang dikorupsi merupakan uang bantuan selama tiga bulan mulai dari Oktober-Desember 2020. Adapun besarannya senilai Rp160 juta.
“Jadi tersangka tidak menyalurkan uang tersebut kepada penerima manfaat selama tiga bulan,” katanya.
BACA JUGA: Supir dan Kernet Asal Cirebon Tertangkap saat Nyabu di Jalan
Dia merincikan, MH juga jadi tersangka korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apapun. Akan tetapi, uangnya digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
BACA JUGA: Ada Layanan Tes PCR di 4 Stasiun Cirebon, Tarifnya Rp195.000
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis. Namun tidak untuk pembangunan, melainkan masuk ke kantong pribadi," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News