
Lalu, uang pembelian bibit ikan yang dia korupsi senilai Rp10 juta. Karena perbuatannya, MH dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Kami akan menambah pasal lagi karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," kata Anton. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News