Duh! Kepala Desa Ngamplang Kabupaten Garut Selewengkan BLT

Duh! Kepala Desa Ngamplang Kabupaten Garut Selewengkan BLT - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Garut Wirdhanto Hadicaksono memeriksa tersangka kasus tindak pidana korupsi BLT. Foto: Antara/Feri Purnama

GenPI.co Jabar - Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut menyelewengkan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Seharusnya, BLT tahun anggaran 2020 tersebut disalurkan kepada keluarga miskin. Akibatnya, negara rugi Rp374 juta.

Kepala Kepolisian Resor Garut, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka berinisial ES.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun, Pemkab Garut Siapkan 20.000 Alat Tes Antigen

“Kami lakukan penyelidikan. Ternyata ada dugaan dana desa diselewengkan oleh pelaku,” ujar Wirdhanto, pada Selasa (28/12/2021).

Wirdhanto merincikan, ES seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desanya.

BACA JUGA:  Tempat Wisata di Garut Buka saat Libur Nataru, Tapi Ada Syaratnya

Di bulan Juni 2020, ES tidak membagikannya kepada 24 KPM. Sedangkan di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikannya kepada 200 KPM.

“Tersangka mengaku perbuatannya menyelewengkan BLT adalah untuk kepentingan pribadinya. Hal ini termasuk membayar utangnya,” katanya.

BACA JUGA:  Ritual Dukun Palsu di Garut Sebabkan Korban Kehilangan Nyawa

Akibat perbuatannya, ES harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya