
ES dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Wirdhanto. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News