
Gerai kuliner dan lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas 50 pengunjung dalam satu waktu.
Sementara itu, mal dan pusat perbelanjaan harus mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.
“Semoga malam pergantian tahun tidak menjadi faktor penyebaran Covid-19 dan varian barunya,” ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bogor Bentuk Park Ranger, Apa Itu?
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News