Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan - GenPI.co JABAR
Kapolda Jawa Barat Suntana. Foto: Humas Polda Jabar

GenPI.co Jabar - Kasus ujaran kebencian SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yang dilakukan Bahar bin Smith naik ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Suntana, mengatakan penyidik Polda Jawa Barat sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, pada Selasa (28/12/2021).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat inisial BS menjadi penyidikan," ujar Suntana, pada Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:  Jabar dan Aceh Jalin Kerja Sama di 12 Sektor

Penyerahan SPDP beredar dalam sebuah rekaman video. Video ini tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, polisi nampak memberikan SPDP secara langsung kepada Bahar.

Meski begitu, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian apa saja yang dilakukan Bahar.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Ziarah ke Kuburan Massal Ulee Lheue

Akan tetapi, dengan dimulainya penyidikan, itu berarti polisi sudah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

Naiknya kasus Bahar bin Smith ke penyidikan diterapkan melalui Pasal 28 Ayat (2) Jo dan Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Menangis saat Sambangi Museum Tsunami Aceh

Lalu, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya