Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menambahkan korban abrasi yang mendapatkan rumah gratis diharapkan bisa memanfaatkan segala fasilitasnya dengan baik.
"Saya instruksikan camat dan kepala desa untuk membuat surat perjanjian dengan warga. Intinya mereka tidak boleh memindahtangankan rumah ini. Entah dikontrakkan apalagi dijual," tegasnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News