Buka Praktik Ilegal, Seorang Dokter Ditangkap Polres Cianjur

Buka Praktik Ilegal, Seorang Dokter Ditangkap Polres Cianjur - GenPI.co JABAR
Kasat Narkoba Polres Cianjur Ali Jupri dan tersangka LC. Foto: Antara/Ahmad Fikri

GenPI.co Jabar - Gara-gara buka praktik ilegal, seorang dokter asal Jakarta ditangkap Polres Cianjur.

Dokter berinisial LC memiliki obat psikotropika tanpa izin sehingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah disuntik.

Status LC hanya dokter umum, bukan dokter spesialis.

BACA JUGA:  Santriwati di Cianjur Tewas Tertimpa Tembok, Ini Kronologinya

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, mengatakan dokter tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RSUD Cimacan.

“Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia karena telah disuntik beberapa obat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsinya," ujar Doni, pada Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA:  Jembatan Putus Sebabkan Seribu KK di Cidaun-Cianjur Terisolir

Doni merincikan kronologinya. RSUD Cimacan mendapatkan pasien yang sedang menikmati liburan di kawasan Cipanas.

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri setelah mendapatkan suntikan psikotropika dari tersangka.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Cianjur Diprediksi Capai 70%

Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam. Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya