
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri, memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Ali. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News