Ade Yasin Rilis Perbup Pembatasan Waktu Operasional Truk Tambang

Ade Yasin Rilis Perbup Pembatasan Waktu Operasional Truk Tambang - GenPI.co JABAR
Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Foto: Pemkab Bogor

GenPI.co Jabar - Bupati Bogor, Ade Yasin, merilis Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

Dalam Perbup tercatat, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai pukul 20.00 – 05.00 WIB.

Perbup mulai efektif per tanggal 1 Januari 2022 meskipun peraturannya sudah ditetapkan sejak tanggal 29 Desember 2021.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pemasaran Ekraf, Kabupaten Bogor Gandeng Shopee

“Pembatasan waktu operasional berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu atau gamping,” ujar Ade, pada Minggu (2/1/2022).

Ade menuturkan, Perbup tersebut adalah salah satu strategi untuk menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Inovatif Government Award 2021

"Kami siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar hingga pembukaan jalan baru," katanya.

Ada 12 titik kemacetan di jalur sebelah barat Kabupaten Bogor. Lima diantaranya ditandai sebagai titik kemacetan terparah antara lain Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang dan Leuwiliang.

BACA JUGA:  Tiga Tahun Pimpin Kabupaten Bogor, Ade Yasin Gelar Malam Refleksi

Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar, menambahkan langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya