
Mulai dari produk kuliner, kerajinan tangan, hingga barang-barang yang dijual oleh para pelaku UMKM
"Selain memeriahkan peringatan HUT Kota Bekasi, acara ini digelar sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta promosi wisata belanja pada sektor ritel di Kota Bekasi," katanya.
Demi melancarkan acara ini, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 510/523/DISDAGPERIN.DAG
BACA JUGA: Jangan Sampai Salah, Baca Aturan Terbaru PPKM Level 3 Di Depok
Dalam surat ini terdapat ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan demi mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Selama kegiatan ini berlangsung, pengelola wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap depan pintu masuk serta menyiapkan tempat cuci tangan untuk para pengunjung.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tunggu Kebijakan Kemenlu Soal Konflik Rusia-Ukraina
Suhu tubuh setiap pengunjung pun bakal diperiksa termasuk penggunaan masker sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah pengunjung juga bakal diatur sehingga tidak terjadi penumpukan di satu area saja.
BACA JUGA: Sarang Tawon Raksasa Berhasil dievakuasi Disdamkar Garut
Selain itu, pengunjung yang sedang mengantre wajib menjaga jarak minimal satu setengah meter serta penyemprotan cairan disinfektan secara teratur dan kebersihan wajib terjaga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News