Jangan Sampai Salah, Baca Aturan Terbaru PPKM Level 3 Di Depok

Jangan Sampai Salah, Baca Aturan Terbaru PPKM Level 3 Di Depok - GenPI.co JABAR
Taman Balai Kota Depok (Foto: ANTARA/Feru Lantara)

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberlakukan pembatasan pengunjung di fasilitas umum.

Tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lain di Depok diizinkan untuk tetap buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu, setiap fasilitas umum yang dibuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kepada semua pegawai dan pengunjung.

BACA JUGA:  Jalan Poros Di Garut Selatan diresmikan

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 COVID-19.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA:  Jadi Pahlawan Persikabo, Liestiadi: Dimas Punya Hutang

Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk datang ke fasilitas umum namun dengan ketentuan wajib didampingi oleh orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, Idris menuturkan bahwa transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:  Jangan dianggap Remeh, Kesehatan Mulut dan Gigi Harus Dijaga

Bagi pekerja yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi perkotaan atau di wilayah Depok wajib untuk menunjukkan dan vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya