
Bagi yang melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepada motor, dan transportasi jarak jauh seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut bisa mengikuti ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diizinkan namun dengan syarat bisa menunjukkan PCR negatif sehari sebelumnya atau swab antigen.
Selain batasan tempat wisata dan perjalanan, Perwal ini juga mengizinkan masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah dan acara keagamaan secara bersama-sama.
BACA JUGA: Jalan Poros Di Garut Selatan diresmikan
Namun selama pemberlakukan PPKM Level 3, kapasitas yang bisa diisi adalah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta ketentuan teknis dari Kementrian Agama.
Kegiatan lain seperti olahraga, sosial kemasyarakatan, seni, budaya, dan pusat kebugaran atau gym bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.
BACA JUGA: Jadi Pahlawan Persikabo, Liestiadi: Dimas Punya Hutang
Sama seperti kegiatan-kegiatan lain, para pengunjung atau pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengunjung yang ingin masuk, wajib berada di kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Jangan dianggap Remeh, Kesehatan Mulut dan Gigi Harus Dijaga
Terkecuali bagi seseorang yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena alasan medis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News