
Tempat karoke pun diizinkan untuk dibuka dengan syarat yang kurang lebih sama ditambah penggunakan alat tidak bergantian.
Bagi masyarakat yang akan mengadakan khitanan, akad nikah, resepsi, dan pemberkatan, Kepwal yang baru ini mengizinkan dengan kapasitas maksimal adalah 25 persen.
Namun meski diizinkan, acara makan di tempat dilarang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Jalan Poros Di Garut Selatan diresmikan
Takziah atau menengok keluarga yang baru ditinggal meninggal dunia boleh dihadiri dengan maksimal 15 orang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News