Pemkab Garut Diminta Klasifikasikan Destinasi Cagar Budaya

Pemkab Garut Diminta Klasifikasikan Destinasi Cagar Budaya - GenPI.co JABAR
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Ferdiansyah. Foto: Diskominfo Garut

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut diminta untuk mengklasifikasikan destinasi cagar budaya oleh Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).

Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Irini Dewi Wanti, mengatakan hal ini bertujuan agar keberadaannya bisa terjaga dan diketahui banyak orang.

"Kami mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan untuk segera mengusulkan tempat-tempat sebagai cagar budaya," ujar Irini di acara sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya, pada Minggu (5/12/2021).

BACA JUGA:  Abon dan Dendeng Sapi, Oleh-oleh Khas Ciamis yang Praktis

Dia menjelaskan, Kemendikbud Ristek menilai Kabupaten Garut memiliki banyak peninggalan bersejarah, cagar budaya dan warisan budaya yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menetapkan setiap tempat yang menjadi warisan budaya untuk ditentukan tingkatannya sesuai dengan kajian.

BACA JUGA:  Mencicipi Kelezatan Serabi Hijau Khas Rengasdengklok

"Tingkatannya nanti sesuai dengan hasil kajiannya," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera menetapkan klasifikasi cagar budaya yang ada di wilayahnya.

BACA JUGA:  Gurih dan Pedas! Ini Lima Seblak Paling Enak di Bandung

Nantinya, klasifikasi ditentukan sebagai cagar budaya Nasional, provinsi atau kabupaten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya