
GenPI.co Jabar - Sebelum berencana untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, ada baiknya Anda mencatat persyaratannya terlebih dahulu.
Dengan begitu, perjalanan Anda di masa pandemi Covid-19 tetap aman, nyaman dan selamat.
Persyaratan naik kereta api jarak jauh yang harus Anda catat adalah calon penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak di bawah usia 12 tahun.
BACA JUGA: Atlet Paralimpik Dapat Kadeudeuh dari Pemprov Jabar
Saat keberangkatan, anak-anak wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.
Bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA: PLN dan BPBD Kota Bekasi Kolaborasi Atasi Banjir
Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu, pastikan kondisi calon penumpang harus dalam kondisi sehat. Artinya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
BACA JUGA: PTM Munculkan Klaster, SDN Sukadamai 2 Disemprot Disinfektan
Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom nomor identitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News