Viral Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede, Siap-Siap Hukuman Berat

Viral Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede, Siap-Siap Hukuman Berat - GenPI.co JABAR
Seorang pendaki terekam menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede, dinilai melanggar Undang Undang lingkungan hidup.(ANTARA/Ahmad Fikri).

GenPI.co Jabar - Viral pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) angkat bicara.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengecam aksi tersebut. Menurutnya, oknum pendaki yang menyalakan bom asap tersebut telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" katanya, Sabtu (25/2).

BACA JUGA:  Pendakian Gunung Gede Pangrango Resmi Dibuka Kembali Hari ini

Sapto menyebut, tindakan menyalakan bom asap tersebut melanggar Undang-Undang tentang konservasi alam.

Dalam Pasal 40 telah diatur, yakni di ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Berharap Situ Gede Tasikmalaya Punya Penginapan

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," katanya.

Sapto mengaku telah mengetahui identitas oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede tersebut.

BACA JUGA:  Sabar Dulu, Pendakian Gunung Gede-Pangrango Masih Ditutup

"Kami akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya