Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi salat. Foto: GenPI.co

GenPI.co Jabar - Hukum menguap saat salat dan etika yang harus dilakukan ketika sudah tidak tahan lagi melakukannya.

Hadis yang riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengimbau kaum muslim menahan sebisa mungkin untuk menguap.

التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Artinya: “Menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin.” (HR Muslim).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Pakar hadis Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan mengenai hukum menguap saat salat.

وَوَقَعَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى تَقْيِيدُهُ بِحَالَةِ الصَّلَاةِ فَيَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلِلشَّيْطَانِ غَرَضٌ قَوِيٌّ فِي التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّي فِي صَلَاتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُونَ كَرَاهَتُهُ فِي الصَّلَاةِ أَشَدَّ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ أَنْ لَا يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Dalam riwayat yang lain hadits ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan salat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab, setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan salat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam salat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu salat.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz X, halaman 612).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Para ulama fikih memandang menguap saat salat sebagai tindakan makhruh karena bisa memengaruhi bacaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya