Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi salat. Foto: GenPI.co

Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani bahkan menyebut tidak hanya saat salat saja. Di luar salat, juga dimakhruhkan untuk menguap.

وَيُكْرَهُ التَّثَاؤُبُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ (إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ) وَلَا تَخْتَصُّ اْلكَرَاهَةُ بِالصَّلَاةِ بَلْ خَارِجِهَا كَذَلِكَ

Artinya: “Dimakruhkan menguap, sebab terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: “Jika salah satu di antara kalian menguap dan ia dalam kondisi salat, maka tolaklah semampunya, karena sesungguhnya jika salah satu di antara kalian berkata haa haa, maka setan akan tertawa.” Kemakruhan ini tidak hanya terkhusus saat dalam kondisi shalat saja, melainkan juga berlaku di luar shalat.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syirwani ’ala Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah], juz II, halaman 417).

Lantas bagaimana bila sudah tidak bisa menahannya, bagaimana etika yang harus dilakukan?

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Ulama fikih asal Hadramaut Yaman Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan memberikan penjelasannya.

(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا

Artinya: “Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadis shahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 281). (NU Online)

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya