Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan

Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi bayi. Foto: dok GenPI

GenPI.co Jabar - Bayi yang baru lahir sunah untuk akikah dan menyukur rambutnya pada hari ketujuh.

Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad.

قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Artinya, "Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama," (HR Ahmad).

BACA JUGA:  Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Lantas, bagaimana bila bayi tersebut gugur atau sang ibu keguguran saat masih di dalam kandungan, masihkah wajib untuk akikah?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan mengenai itu, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karangan Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya