Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan

Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi bayi. Foto: dok GenPI

Mengacu itu, artinya ada dua kategori untuk akikah. Pertama, bila keguguran di usia sebelum ditiupkan ruh, yakni belum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunahkan akikah.

Kedua, bila keguguran di usia sudah ditiupkannya ruh atau setelah 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah. Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya.

Bila saat USG (ultrasanografi) pada bayi yang telah ditiupkan rohnya diketahui berjenis laki-laki, tetap akikahnya 2 ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing.

BACA JUGA:  Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Namun, bila belum jelas kelamin bayi yang keguguran tersebut dianjurkan akikah 2 ekor kambing untuk berhati-hati.

Karena hukum akikah sunah menyesuaikan dengan kemampuan orang tua sang bayi. Jika mampu, disarankan untuk menyembelih hewan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

Jika tidak mampu, misalkan yang lahir bayi laki-laki, diperbolehkan menyembelih seekor kambing saja. Akan tetapi, bila tak mampu, diperbolehkan menyembelih hewan halal penggantinya. (NU Online)

 

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya