
GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, A Koswara mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait vaksin booster sebagai syarat untuk mudik tahun ini.
“Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan Pemerintah Pusat,” kata Koswara ditemui di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
Saat ini, lanjut Koswara, Dishub Jabar masih belum bisa memutuskan apakah akan menerapkan wacana tersebut atau tidak dalam mudik kali ini.
BACA JUGA: e-Arrival Card, Inovasi Keren dari Kanwil Kemenkumham Jabar
Selain itu, dia menyebut, masih akan menunggu surat edaran dari Kemenhub dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19.
“Bisa saja beberapa gagasan tadi itu akan menjadi persyaratan, tetapi secara resmi dari Kemenhub belum dikeluarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gudang Minyak Goreng Repacking di Depok diduga Masih Beroperasi
Wacana ini sempat dikemukakan oleh Wakil Presiden Ma'Ruf Amin yang menyatakan perjalanan mudik idulfitri 2022 wajib menyertakan bukti surat vaksin booster.
Ma'ruf menyatakan, vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Seperti Koboi, Polisi di Depok Menembak ke Udara Usai Bertengkar
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah agar vaksinasi kepada masyarakat bisa terus meningkat.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wacana Vaksin Booster untuk Perjalanan Mudik 2022, Begini Respons Dishub Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News