
“Ini menjadi penting karena faktor berhentinya (pandemi) karena vaksinasi. Lansia juga akan terus didorong dan yang masih satu kali vaksin, menjelang Ramadan itu 60% tervaksin,” kata Ma’ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi Indonesia.
BACA JUGA: e-Arrival Card, Inovasi Keren dari Kanwil Kemenkumham Jabar
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaskin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaskinasi dosis pertama menunjukkan hasil negative PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam.
BACA JUGA: Gudang Minyak Goreng Repacking di Depok diduga Masih Beroperasi
Sementara tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Koboi, Polisi di Depok Menembak ke Udara Usai Bertengkar
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wacana Vaksin Booster untuk Perjalanan Mudik 2022, Begini Respons Dishub Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News