Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya

Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya - GenPI.co JABAR
Ilustrasi upah (uang). Foto: Dok GenPI.

GenPI.co Jabar - Pemprov akhirnya menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023. Diputuskan, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jabar tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) 561/kep.752-Kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023.

Pengumuman tersebut sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang menyebut UMP tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Punya Kabar Bahagia untuk Buruh di Jabar Terkait UMP

"Memutuskan dan menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.000.670,17," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja dikutip dari Ayo Bandung, Senin (28/11). 

Dia menyampaikan, kenaikan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Buruh di Jabar, Aroma Kenaikan UMP Mulai Tercium

UMP yang baru tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2023. 

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah mengadakan pertemuan dengan dewan pengupahan setempat. 

BACA JUGA:  Berkumpul di Gedung Sate, Ratusan Siswa di Jabar Senang Bukan Main

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, hasil rapat memutuskan rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya