Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya

Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya - GenPI.co JABAR
Ilustrasi upah (uang). Foto: Dok GenPI.

Hitungan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kami rekomendasikan Pak Gubernur sebesar 7,88 persen," ungkapnya.

Angka kenaikan tersebut diklaim merupakan yang terbaik dan sesuai dengan perhitungan berdasarkan dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Punya Kabar Bahagia untuk Buruh di Jabar Terkait UMP

"Pak Gubernur menginginkan yang terbaik tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya. 

Meski serikat pekerja menilai angka rekomendasi tersebut belum ideal bila dikaitkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Buruh di Jabar, Aroma Kenaikan UMP Mulai Tercium

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyebut, harusnya kenaikan UMP Jabar mencapai 12 persen. 

"Kalau dari rekomendasi serikat pekerja dari buruh dalam rapat dewan pengupahan provinsi itu, untuk UMP, itu 12 persen. Inflasi Jabar kan 6,12, pertumbuhan ekonomi Jabar 5,88. Ketika kita menjumlah maka itu sekitar 12 persen," kata Roy, Sabtu (26/11). 

BACA JUGA:  Berkumpul di Gedung Sate, Ratusan Siswa di Jabar Senang Bukan Main

Pihaknya dengan tegas menyebut tidak setuju penggunaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 sebagai acuan penyesuaian UMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya