Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Bekasi Naik 7,2 Persen

Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Bekasi Naik 7,2 Persen - GenPI.co JABAR
Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Bekasi Naik 7,2 Persen. Foto: dok GenPI.

GenPI.co Jabar - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 7,2 persen. Artinya UMK Kabupaten Bekasi pada 2023 menjadi Rp 5.137.575.

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, Selasa (29/11).

Dia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot sebelum akhirnya disepakati kenaikan sebesar 7,2 persen.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik

Buruh dan pengusaha memiliki pendapat masing-masing. Pekerja menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat muncul wacana tidak menaikkan UMK 2023.

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.

BACA JUGA:  Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya

Bagaimanapun, kata dia, kenaikan UMK tidak akan pernah memuaskan seluruh pihak. akan tetapi, aturan tetap harus dijalankan.

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.

BACA JUGA:  Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

Kenaikan UMK Tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Komponen perhitungan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya