GenPI.co Jabar - Naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 1 ke level 2, membuat Kota Bogor memperpanjang pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 4-17 Januari.
Dilansir dari Antara, Kamis (6/1), hal tersebut tertuang dalam surat nomor 440/Kep.30Hukham/2022 yang diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (5/1).
Isinya mengenai perpanjangan ke-45 PSBB berbasis mikro dan komunitas dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
BACA JUGA: Kota Bogor PPKM Level 2, PTM 100 Persen Ditunda
Hal tersebut merupakan hasil evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bogor yang menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih harus dikendalikan serta antisipasi terhadap varian Omicron.
Karena itu, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas terintegrasi PPKM Level 2.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Kejar Sisa Target Vaskinasi Dosis Ke-2
Dalam surat itu juga disebutkan adanya kemungkinan perpanjangan kembali PSBB jika terbukti adanya penyebaran COVID-19 berupa varian Omicron.
Sedangkan masyarakat berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBB.
BACA JUGA: Ada 30 Titik Prioritas saat Malam Tahun Baru di Kota Bogor
Selain itu, masyarakat juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News