Kejari Depok Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Korupsi Damkar

Kejari Depok Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Korupsi Damkar - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro (Foto: ANTARA/istimewa)

GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengungkapkan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/1), tersangka berinisial WI tersebut merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

“Kami menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Depok Musnahkan 590 Barang Bukti Periode 2021

Kuncoro mengatakan, WI merupakan Pejabat Pengadaan saat peristiwa korupsi terjadi.

WI pun terjerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Pekan Depan PTM 100 Persen, Wali Kota Depok Waspadai Hal Ini

Selain IW, sebelumnya Kejari Depok juga menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

AS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

BACA JUGA:  Kemenag Kota Depok Siapkan Layanan Berbasis Digital

"Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan keduanya sebesar Rp250 juta," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya