Sedangkan tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News