Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti beberapa handphone, sabu sabu 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13.000 butir.
Arif menyatakan jika oknum PNS yang tertangkap merupakan pengedar sabu-sabu, namun masih berkelit hingga saat ini.
Para tersangka terjerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ant)
BACA JUGA: 3 Anggota Geng Motor Diciduk Polresta Cirebon, Ini Kasusnya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News