Polresta Cirebon Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Salah Satunya PNS

Polresta Cirebon Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Salah Satunya PNS - GenPI.co JABAR
Petugas saat membawa para tersangka kasus peredaran narkotika di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/1/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti beberapa handphone, sabu sabu 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13.000 butir.

Arif menyatakan jika oknum PNS yang tertangkap merupakan pengedar sabu-sabu, namun masih berkelit hingga saat ini.

Para tersangka terjerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ant)

BACA JUGA:  3 Anggota Geng Motor Diciduk Polresta Cirebon, Ini Kasusnya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya