KPK Telusuri Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Masuk ke Kantong RE

KPK Telusuri Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Masuk ke Kantong RE - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK)

GenPI.co Jabar - Pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyelidiki kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya aliran dana kepada RE yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:  KPK Sebut Rahmat Effendi Dkk Berpotensi Terjerat Pasal TPPU

“Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan RE di Pemkot Bekasi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (24/1).

Para saksi tersebut, yaitu Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadiono; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia.

BACA JUGA:  Selidiki Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi

Kemudian Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.

Lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan staf bagian hukum Pemkot Bekasi, Ina.

BACA JUGA:  KPK Selidiki Pemilihan Lahan Pembangunan Polder Air Kota Bekasi

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori sebagai saksi RE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya