Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut

Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut - GenPI.co JABAR
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co Jabar - Polres Garut berhasil menangkap YAK (41), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, penjual jamu, di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap YAK yang sudah menjadi buronan selama setahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri berinisial YAK, 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Ini Cara Polres Garut Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata

Wirdhanto mengatakan, korban bernama Deti yang merupakan pedagang jamu ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, 2 Desember 2020.

Tetangganya menemukan korban dalam keadaan telungkup dengan luka cekikan di bagian leher.

BACA JUGA:  Jelang Natal, Polres Garut Musnahkan Knalpot Bising dan Miras

Salah satu barang berharganya seperti sepeda motor juga dilaporkan hilang.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, Deti diketahui merupakan korban pembunuhan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polres Garut Dapat Laporan Alih Fungsi Lahan Hutan Terkait Banjir

Hasil penyelidikan mengarah pada suami korban yang melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya