Polres Garut Dapat Laporan Alih Fungsi Lahan Hutan Terkait Banjir

Polres Garut Dapat Laporan Alih Fungsi Lahan Hutan Terkait Banjir - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan barang bukti kasus alih fungsi lahan hutan di Gunung Papandayan. Foto: Antara/Feri Purnama

GenPI.co Jabar - Polres Garut mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

BKSDA menilai dugaan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengatakan dari hasil temuan di lapangan, lahan seluas tiga hektare beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Tepatnya di wilayah Gunung Papandayan.

BACA JUGA:  Ini Cara Pemkab Garut Cegah Banjir di Kecamatan Sukawening

Padahal, lahan tersebut adalah kawasan suaka alam yang dilindungi. Sehingga, jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam. Akhirnya bisa menyebabkan erosi atau banjir bandang.

"Terus terang, ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," ujar Dodi, pada Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  Penuhi Kebutuhan Warga, PDAM Garut Bangun Aliran Air Bersih

Dodi memaparkan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung. Akan tetapi, hal tersebut tetap saja dilakukan.

Dia berharap, tindakan hukum bisa mengedukasi masyarakat supaya tidak ada lagi alih fungsi lahan yang menyebabkan bencana alam.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Garut Tambah 30 Pustu

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, Dede Sopandi, menerima laporan Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya