Polres Indramayu Tangkap Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian

Polres Indramayu Tangkap Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian - GenPI.co JABAR
Seorang tersangka dari jaringan penadah saat memperagakan cara mengganti nomor rangka, dan mesin sepeda motor hasil curian di Kabupaten Indramayu, Rabu (26/1/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

GenPI.co Jabar - Polres Indramayu berhasil menangkap jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang terdiri dari enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20).

Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

BACA JUGA:  Polisikan Perekrut TKI, SBMI Indramayu Dampingi Keluarga Korban

“Barang bukti yang kita sita ada 25 unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif, seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/1).

Lukman mengatakan, jaringan penadah yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu itu sudah beroperasi sejak 2018.

BACA JUGA:  Dinkes Indramayu: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Mencapai 92,11 Persen

Dalam operasinya, mereka mengubah nomor rangka, dan mesin agar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu yang mereka sediakan.

Lukman menyebutkan, puluhan sepeda motor hasil curian yang dilengkapi STNK itu sudah siap diperjual belikan ke masyarakat.

BACA JUGA:  Kelebihan Kapasitas, Lapas Indramayu Asimilasi 29 Warga Binaan

Mereka menjual sepeda motor itu ke masyarakat dengan harga lebih tinggi baik tanpa atau dengan STNK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya