Rusak Fasilitas Milik Polda Jabar, 11 Anggota GMBI jadi Tersangka

Rusak Fasilitas Milik Polda Jabar, 11 Anggota GMBI jadi Tersangka - GenPI.co JABAR
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat menetapkan 11 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka perusakan fasilitas Mapolda Jabar saat aksi yang diwarnai kericuhan, Kamis (27/1).

Adapun fasilitas milik Polda Jabar yang rusak, yaitu mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan, 11 tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.

BACA JUGA:  Polisi Sebut 16 Pendemo di Depan Polda Jabar Positif Narkoba

Ibrahim juga mengatakan, ada tiga anggota GMBI lainnya yang berstatus sebagai saksi.

“Ada juga yang turut membantu dan ikut serta di dalamnya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Buntut Kericuhan di Polda Jabar, Polisi Tangkap Pimpinan GMBI

Ibrahim menjelaskan, 11 tersangka dan tiga saksi tersebut merupakan bagian dari 731 anggota GMBI yang ditahan polisi.

Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan jika Ketua Umum GMBI berinisial F yang juga ditangkap belum menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Dianggap Menista Bahasa Sunda, Arteria Diadukan ke Polda Jabar

Ibrahim juga membeberkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari aktor intelektual yang terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya