Pajak Air Permukaan Bakal Naik, PDAM Bekasi: Uang dari Mana?

Pajak Air Permukaan Bakal Naik, PDAM Bekasi: Uang dari Mana? - GenPI.co JABAR
Gedung Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi di Jl. Kalimalang BTB 25, Kp. Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Foto: Humas PDAM Tirta Bhagasasi)

GenPI.co Jabar - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rencana menaikkan pajak air permukaan.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, permohonan pembatalan itu juga datang dari PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Karena kami juga tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan dalam kondisi saat ini,” ujar Usep seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Laba PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Capai Rp35 Miliar di Tahun 2021

Usep mengungkapkan, pihaknya harus membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta kemudian diolah kembali lalu disalurkan ke pelanggan.

Ia menambahkan, biasanya PDAM Tirta Bhagasasi membayar pajak air permukaan sekitar per tahun.

BACA JUGA:  Penuhi Kebutuhan Warga, PDAM Garut Bangun Aliran Air Bersih

“Tapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, kami uang dari mana,” keluhnya.

Karena itu, pihaknya memohon untuk membatal rencana kenaikan pajak air tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Bogor: Investigasi Pencemaran Air di Situ Citongtutat

“Ataupun kalau naik, tidak lebih dari 10 persen,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya