Duh! Eks Kades di Sukabumi Korupsi Uang Negara Hingga Rp685 Juta

Duh! Eks Kades di Sukabumi Korupsi Uang Negara Hingga Rp685 Juta - GenPI.co JABAR
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) beserta jajaran saat menunjukan berkas laporan kegiatan dan pengadaan barang fiktif mantan Kades Pademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar berinisial De saat pers rilis pada Jumat (28/1/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi berinisial (De).

De diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.

“Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp685.183.729,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 12 Saksi

Dedy merincikan, De menyelewengkan ADD, DD dan Bantuan Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp240.289.819.

Kemudian De juga mengorupsi ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp. 333.477.400.

BACA JUGA:  Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi

Menurut Dedy, De juga menggelapkan dana kelebihan bayar hingga Rp111.416.510.

“Seharusnya anggaran itu dikembalikan ke negara, namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

BACA JUGA:  457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021

Dedy mengungkapkan, tersangka menutupi aksinya dengan modus membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya