
Namun, kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak pernah ada.
“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan,” katanya.
De dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 12 Saksi
Sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News