
GenPI.co Jabar - Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas guru musik yang mencabuli enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar.
Menurut Nahar tindakan pelaku yang mencabuli anak di bawah umur dengan usia 5-7 tahun merupakan perbuatan keji.
BACA JUGA: Duh! 6 Anak di Bandung Jadi Korban Asusila Guru Les Musik
“Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Minggu (6/2).
Pelaku, lanjutnya, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Duh! Kakek di Kota Tasikmalaya Ini Cabuli Anak Usia 4 Tahun
Nahar juga menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga harus membayar denda paling banyak Rp5 miliar ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
BACA JUGA: Cabuli 3 Santriwati, Pemilik Ponpes di Ciparay jadi Tersangka
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News