GenPI.co Jabar - Sebanyak 22 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Simpang Ciawi dibongkar.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, puluhan bangunan itu dibongkar karena tidak menggubris surat peringatan hingga tiga kali.
Menurut Dedie, bangunan yang ada di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan akan digunakan oleh Jasa Marga.
BACA JUGA: Kota Bogor Siaga, Warga Harap Waspada
“Rencana penertiban kita kali ini adalah untuk perubahan lahan menjadi lahan hijau, taman, maupun fasilitas lain,” ujarnya di Bogor, Selasa (8/2).
Dari 22 bangunan yang dibongkar, delapan orang merupakan warga Kota Bogor.
BACA JUGA: Bapenda Kota Bogor Beri Diskon Wajib Pajak Pengguna E-SPPT PBB P2
Sebelum pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke semua penghuni bangunan.
“Karena itu lahan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta ada akses Undang-Undang jalan tol yang harus kita amankan,” tuturnya. (Ant)
BACA JUGA: PTM Seluruh Sekolah di Kota Bogor Dihentikan Sampai Senin Depan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News