
GenPI.co Jabar - Status Kota Sukabumi yang masih menerapkan PPKM Level 2 membuat Polres Sukabumi Kota memberlakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap yang sudah berlaku sejak Rabu (9/2).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap.
“Dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata,” ujarnya di Sukabumi, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Sukses Besar, Tangkap Maling Tanaman Hias Mahal
Zainal mengatakan, penerapan ganjil genap bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19 varian Omicron.
Untuk itu, Polres Sukabumi Kota menyiagakan personel di dua lokasi tersebut untuk mengarahkan kendaraan.
BACA JUGA: Status PPKM Level 2, Kota Sukabumi Tetap Terapkan PTM 100 Persen
“Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News