Kota Depok Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Pembatasannya

Kota Depok Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Pembatasannya - GenPI.co JABAR
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: ANTARA/Feru Lantara)

GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi kegiatan warga dan jam operasional kegiatan berbagai tempat strategis.

“Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok,” ujarnya di Depok, Jumat (11/2).

Pembatasan itu ia keluarkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Depok: Tempat Isolasi Covid-19 di PSJ UI Hampir Penuh

Dalam Kepwal itu, rata-rata ia mengizinkan kegiatan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti pusat perdagangan, perbelanjaan, mal, supermarket, hipermarket, midimarket, minimarket, toko kelontong, pasar swalayan, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Beri Izin Pemberhentian PTM 100 Persen di Kota Depok

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual kebutuhan bukan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

BACA JUGA:  DKP3 Kota Depok Siap Garap Lahan Tidur Milik Kementan di Cipayung

Kepwal tersebut memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya