Namun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan lain di dalam mal diizinkan dengan kapasitas 35 persen.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam mal dan di luar dibatasi waktu makan maksimal 60 menit.
BACA JUGA: Dinkes Kota Depok: Tempat Isolasi Covid-19 di PSJ UI Hampir Penuh
Sedangkan, restoran atau rumah makan dan kafe yang buka di malam hari bisa beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk bioskop dan restoran atau rumah makan dan kafe di dalamnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Beri Izin Pemberhentian PTM 100 Persen di Kota Depok
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk bioskop dan wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Apotek dan toko obat juga dapat beroperasi selama 24 jam. (Ant)
BACA JUGA: DKP3 Kota Depok Siap Garap Lahan Tidur Milik Kementan di Cipayung
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News