GenPI.co Jabar - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Habib Bahar Bin Smith memasuki babak baru.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penyidik dari Polda Jabar sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Bahar bin Smith Minta Penangguhan, Polisi: Masih Dibutuhkan
"Tersangka (diserahkan, red), yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali, Kamis (17/2).
Barang bukti yang diserahkan antara lain flash disk, laptop, serta handphone.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Polda Jabar: Belum Diputuskan
Ada juga tangkapan layar dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul Menggelegarrr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar Bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah.
Dodi menjelaskan semua proses tahap dua tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
BACA JUGA: Dalami Kasus Terbaru Bahar bin Smith, Polda Jabar Periksa 1 Saksi
“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," ucap Dodi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News