Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor

Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor - GenPI.co JABAR
Pakar hukum Unsoed Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

“P-21 'kan baru tahap pertama, belum diterima seluruhnya, baru penyerahan,” katanya.

Menurutnya, SP3 atau penghentian kasus tersebut dilakukan demi kepentingan hukum.

Hal itu karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah

“Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, mudah-mudahan, ya, tidak (ada) bukti, ya, dihentikan,” ujarnya.

Mengenai berkas kasus Nurhayati yang dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan jika jaksa melihat dari aspek kecukupan bukti.

BACA JUGA:  Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

“Karena apa pun yang terjadi, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan,” tuturnya. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya