GenPI.co Jabar - Kota Sukabumi, Jawa Barat kini berstatus level 4 dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1 Maret sampai 7 Maret 2022.
Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriyana penyebab Kota Sukabumi naik ke level 4 karena bertambahnya warga yang meninggal dunia serta tingginya kasus penularan.
"Penetapan status PPKM Level 4 ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriyana di Sukabumi, Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Bantuan Para Ulama
Wahyu menambahkan, Mendagri RI kemungkinan besar menetapkan Kota Sukabumi menjadi level 4 karena lonjakan kasus yang terjadi di pekan lalu.
Saat itu, kasus penularan di Kota Sukabumi mencapai 1.000 orang lebih serta kematian mencapai empat kasus.
BACA JUGA: Rahasia di Balik 2 Gol DDS ke Gawang Persija
Catatan itu menjadi perhatian yang sangat serius bagi seluruh pihak termasuk masyarakat supaya lebih disiplin lagi dalam penerapan protokol kesehatan.
Dia menuturkan, banyaknya kasus Covid-19 baru disebabkan salah satunya menurunnya kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Persib Bandung Sangat Layak Menang dari Persija Kata Robert
Saat ini, pihaknya pun sedang melakukan rapat koordinasi untuk mencari jalan keluar dan menentukan kebijakan agar angka penyebaran Covid-19 bisa kembali menurun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News